- Home>
- Standar Nasional Pendidikan
Posted by : Unknown
Senin, 26 Desember 2016
Yang
dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 Standar Pendidikan Nasional Indonesia adalah berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) pasal 1 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1.
Dalam mewujudkan kemampuan, watak, peradaban bangsa yang bermartabat dari
setiap pendidik dan tenaga pendidik maka pemerintah menetapkan Standar
pendidikan ini sebagai pedoman.
Ke delapan standar pendidikan tersebut adalah :
1. Standar
Kompetensi Lulusan : Di tujukan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dalam menentukan kelulusan peserta didik dan pedoman penilaian.
1)
SKL Mata Pelajaran SD/MI
2)
SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
3)
SKL Mata Pelajaran SMA/MA
4)
SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
5)
SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
6)
Panduan Umum Penyusunan Kurikulum
7)
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
8)
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
9)
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
2. Standar Isi
: Mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal yang memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
1)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SD/MI
2)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMP/MTs
3)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMA/MA
4)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMK/MAK
6) Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMPLB (ABDE)
7)
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk SMALB
(ABDE)
8) Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9) Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program
Paket C
3. Standar
Proses : Merupakan satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
a. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C.
1)
Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan : Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar,
pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
a) Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
b) Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah
c) Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
d) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
e) Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
f) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
g) Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
h) Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan
i) Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan
j) Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C
k) Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan
Paket C.
2) Standar
Sarana dan Prasarana : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan
prasarana.
a) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
b) Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
c) Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
3) Standar
Pengelolaan Pendidikan : Terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
4) Standar
Pembiayaan Pendidikan : Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
5) Standar
Penilaian Pendidikan : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Fungsi dan Tujuan Standar :
1. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
bagus nih kontennya.
BalasHapusbni